Ini Dia Pelanggaran Berkendara E-tilang yang Sudah Berlaku


Ini Dia Pelanggaran Berkendara E-tilang yang Sudah Berlaku

Sejak 23 Maret 2021, Kepolisian Republik Indonesia resmi menerapkan tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional. Ada sekitar 12 kepolisian daerah (Polda) yang dijadikan sebagai percontohan e-tilang, mulai dari DKI Jakarta hingga Sulawesi Selatan. Setidaknya ada beberapa jenis pelanggaran berkendara e-tilang yang ditindak secara nasional.

“Kehadiran tilang elektronik nasional diharapkan dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara masyarakat serta membantu meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.”

otomotif.kompas.com

Pelanggaran Berkendara E-Tilang

Hadirnya tilang elektronik ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas dan tidak melanggar peraturan ketika berkendara.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang disitat dari otomotif.kompas.com, berikut adalah di antaranya

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Pelanggaran pertama yaitu melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan seperti memasuki jalur busway dan berhenti di yellow box junction. Jika pengendara terbukti melanggar, maka akan dikenakan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan atau denda sekitar Rp. 500.000.

  • Tidak menggunakan seat belt saat berkendara

Bagi pengendara yang terbukti tidak memakai sabuk pengaman atau seat belt ketika berkendara dan terekam kamera pemantau, maka akan diberikan tilang elektronik. Pengendara pun dikenai saksi pidana selama 1 bulan atau denda sebesar Rp. 250.000.

  • Berkendara sambil mengoperasikan telepon genggam

Pengendara juga akan ditindak e-tilang jika ketahuan berkendara sambil mengoperasikan telepon genggam pada saat berkendara. Melakukan ini dinilai sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi ketika berkendara.

Pengendara yang terbukti melanggar akan dikenai hukuman pidana maksimal 3 bulan atau denda Rp. 750.000.

  • Melanggar batas kecepatan berkendara

Jika terbukti berkendara dengan kecepatan di atas batas kecepatan maksimum dan terekam kamera pemantau, pengendara akan mendapatkan hukuman penjara selama maksimal 2 bulan atau denda sebesar Rp. 500.000.

  • Memasang plat nomor palsu

Untuk para pengendara yang nekat memasang plat nomor palsu di kendaraan mereka, maka akan dikenai hukuman paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp. 500.000. Jadi, jangan sampai memasang plat nomor palsu, ya.

  • Melawan arus saat berkendara

Pengendara yang melawan arus ketika berkendara dan terekam kamera tilang elektronik, maka akan dikenai kurungan penjara maksimal 2 bulan atau denda sekitar Rp. 500.000.

  • Menerobos lampu merah

Selain itu, pengendara yang terbukti menerobos lampu merah juga akan dikenai hukuman pidana paling lama 2 bulan atau denda sebesar Rp. 500.000.

Tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor juga termasuk ke dalam pelanggaran berkendara e-tilang nasional.

Lalu, bagaimana dengan melanggar lampu lalu lintas yang ada di pelican crossing?

Hingga saat ini belum ada aturan e-tilang mengenai hal ini, apalagi belum banyak CCTV yang terpasang pada area pelican crossing. Namun tahukah Anda bahwa dalam undang-undang tersebut juga mengatur bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki?

Berdasarkan undang-undang tersebut, pelanggaran yang dilakukan dapat dipidana paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Nah, supaya Anda tidak mendapatkan hukuman ataupun dikenai denda saat berkendara, sebaiknya taatlah terhadap aturan.

Artikel Lainnya

Inspeksi Mobil Bekas yang Perlu Dilakukan sebelum Membeli

Pre-purchase inspection atau inspeksi pra-pembelian merupakan prosedur pemeriksaan kendaraan yang perlu dilakukan. Inspeksi yang secara menyeluruh oleh mekanik atau teknisi mobil profesional. Inspeksi ini juga perlu dilakukan pada mobil bekas. Tahapan inspeksi mobil bekas ini bisa Anda lakukan pada dealer, memang tidak selengkap pengecekan uji kir. Tetapi tetap penting untuk menentukan kondisi penampilan, mesin, serta […]

Asuransi untuk Mobil Kredit, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?

Asuransi untuk mobil kredit sangat penting. Baik membeli mobil baru atau bekas, secara lunas ataupun kredit, melindungi kendaraan dengan asuransi merupakan hal yang wajib. Terutama jika Anda membeli mobil secara kredit, dengan adanya tanggungan cicilan bulanan yang harus dibayar, tentu akan menambah beban keuangan jika mobil mengalami kerusakan atau bahkan hilang saat tidak berada dalam […]

Biaya Balik Nama Mobil Bekas yang Harus Dikeluarkan

Untuk mengurus biaya balik nama mobil bekas ini terbilang murah, terlebih jika mengurusnya sendiri. Setelah membeli mobil bekas, entah pada pihak dealer resmi maupun orang ketiga, pemilik mobil wajib untuk mengurus balik nama mobilnya. Lazimnya, pengurusan balik nama mobil bekas ini dilakukan jika nama yang tertera pada BPKB & STNK mobil tidak sesuai dengan pemilik […]

Penggunaan Bahu Jalan, Aturan dan Risiko Pelanggarannya

Tentu saja keberadaan bahu jalan ini memiliki tujuan, di mana penggunaan bahu jalan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam membuat jalan tol, ada cukup banyak spesifikasi yang harus terpenuhi seperti adanya area bahu jalan pada bagian sisi kanan dan kiri jalan. Aturan Penggunaan Bahu Jalan “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 […]

Asap pada Mobil Diesel dan Tips Mengatasi Keluarnya

Tips mengatasi keluarnya asap pada mobil diesel agar performa mobilnya tidak menurun. Normalnya, mobil diesel yang sehat akan mengeluarkan asap yang bersih ketika dinyalakan. Namun, jika ada masalah pada mobil diesel, maka biasanya akan muncul asap berwarna putih bahkan hitam. Kemunculan asap ini umumnya disebabkan karena ruang pembakaran mobil diesel kemasukan oli hingga jumlah bahan […]

Facelift dan All New, Perbedaannya Pada Perubahan Mobil

Untuk Anda yang suka mengikuti perkembangan mobil, pasti sering mendengar istilah Facelift dan All New. Misalnya saja seperti pada Toyota Avanza yang mengeluarkan “All New Avanza”. Ternyata, istilah Facelift dan All New tersebut tidak sembarangan saja, loh! Ada perbedaan antara penggunaan keduanya. Nah, lebih jelasnya berikut ini informasi lebih lanjut mengenai keduanya. Perbedaan Facelift dan […]

Halo, Selamat Datang Kembali di Mocil!

Masuk dan mulai cari mobil impianmu, atau jual mobil ke Mitra Mocil

Mobil Favorit