Membayar Denda Tilang Saat Perjalanan Luar Kota


Membayar Denda Tilang Saat Perjalanan Luar Kota

Jika Anda terkena tilang saat berada di kota domisili, pastinya hal ini tidak masalah. Sebab Anda hanya perlu menunggu jadwal sidang dan datang ke lokasi yang ditentukan untuk mengikuti sidang serta membayar denda tilang.

Selanjutnya dokumen yang sebelumnya disita akan dikembalikan pada Anda.

Slip biru diberikan jika pengemudi mengakui kesalahannya dan langsung melakukan pembayaran pada bank BRI terdekat. Sementara slip merah diberikan jika pengemudi menolak kesalahan yang didakwakan sehingga harus melalui proses sidang.

Pusiknas.polri.go.id

Cara Bayar Denda Saat Terkena Tilang di Luar Kota

Namun, bagaimana jika Anda terkena tilang saat dalam perjalana ke luar kota? Menunggu hingga waktu sidang pastinya akan terasa merepotkan, apalagi jika jarak tempuh dari daerah domisili Anda cukup jauh.

Untuk mengatasi hal ini, Anda bisa memanfaatkan 2 cara membayar denda tilang yang saat ini telah tersedia, yaitu:

  • Aplikasi e-tilang

Cara pertama adalah Anda meminta pada polisi yang menilang untuk memasukkan data tilang pada aplikasi e-tilang yang telah diinstall.

Selanjutnya Anda akan diberikan nomor virtual account untuk membayar denda tilang tersebut. Saat ini, pembayaran e-tilang baru bisa dilakukan melalui BRI atau BRI Virtual Account.

Namun jangan khawatir, karena Anda bisa membayarnya dari bank apapun yang Anda miliki. Segera lakukan pembayaran sesuai dengan nominal denda yang telah ditetapkan ke nomor virtual account tersebut.

Mengenai nominal dendanya, Anda akan langsung dikenai nominal denda maksimal sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, Anda tetap harus mencetak bukti pembayaran denda tersebut karena harus disatukan dengan dokumen tilang lainnya.

  • Kantor POS

Selain aplikasi e-tilang, Anda juga bisa membayar denda tilang melalui kantor pos terdekat karena sudah adanya kerja sama antara kantor pos dengan kejari (Kejaksaan Republik Indonesia).

Saat terkena tilang, kejari akan mengirimkan data Anda beserta informasi penilangan melalui email pada kantor pos. Selanjutnya, Anda hanya perlu membawa surat tilang yang didapat saat proses penilangan dan mengisi formulir.

Setelah itu, Anda bisa langsung melakukan pembayaran atas denda tilang. Jika semuanya sudah beres, maka Anda hanya perlu menunggu dokumen yang sebelumnya disita untuk diantarkan ke rumah.

Jika dalam pelaksanaannya ternyata Anda mengalami kelebihan pembayaran, maka Anda tidak perlu merasa takut dirugikan. Sebab, Anda bisa datang ke kejari dengan membawa bukti pembayaran denda tilang tersebut untuk dibuatkan surat putusan PN yang mencantumkan jumlah denda sebenarnya.

Surat ini bisa Anda bawa ke bank BRI terdekat agar kelebihan dana tersebut dapat dikembalikan.

Meskipun saat ini membayar denda tilang terbilang mudah, bukan berarti Anda jadi sesuka hati saat berkendara karena semakin banyak pelanggaran artinya semakin tinggi tinggi juga denda yang harus dibayar.

Tidak hanya itu saja, melanggar aturan lalu lintas sama saja dengan Anda mengabaikan keamanan saat berkendara. Tentunya hal tersebut sangat berbahaya dan berpotensi merugikan Anda maupun pengguna jalan lainnya. Jadi, pastikan Anda selalu mematuhi aturan lalu lintas, ya!

Artikel Lainnya

Inspeksi Mobil Bekas yang Perlu Dilakukan sebelum Membeli

Pre-purchase inspection atau inspeksi pra-pembelian merupakan prosedur pemeriksaan kendaraan yang perlu dilakukan. Inspeksi yang secara menyeluruh oleh mekanik atau teknisi mobil profesional. Inspeksi ini juga perlu dilakukan pada mobil bekas. Tahapan inspeksi mobil bekas ini bisa Anda lakukan pada dealer, memang tidak selengkap pengecekan uji kir. Tetapi tetap penting untuk menentukan kondisi penampilan, mesin, serta […]

Asuransi untuk Mobil Kredit, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?

Asuransi untuk mobil kredit sangat penting. Baik membeli mobil baru atau bekas, secara lunas ataupun kredit, melindungi kendaraan dengan asuransi merupakan hal yang wajib. Terutama jika Anda membeli mobil secara kredit, dengan adanya tanggungan cicilan bulanan yang harus dibayar, tentu akan menambah beban keuangan jika mobil mengalami kerusakan atau bahkan hilang saat tidak berada dalam […]

Biaya Balik Nama Mobil Bekas yang Harus Dikeluarkan

Untuk mengurus biaya balik nama mobil bekas ini terbilang murah, terlebih jika mengurusnya sendiri. Setelah membeli mobil bekas, entah pada pihak dealer resmi maupun orang ketiga, pemilik mobil wajib untuk mengurus balik nama mobilnya. Lazimnya, pengurusan balik nama mobil bekas ini dilakukan jika nama yang tertera pada BPKB & STNK mobil tidak sesuai dengan pemilik […]

Penggunaan Bahu Jalan, Aturan dan Risiko Pelanggarannya

Tentu saja keberadaan bahu jalan ini memiliki tujuan, di mana penggunaan bahu jalan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam membuat jalan tol, ada cukup banyak spesifikasi yang harus terpenuhi seperti adanya area bahu jalan pada bagian sisi kanan dan kiri jalan. Aturan Penggunaan Bahu Jalan “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 […]

Asap pada Mobil Diesel dan Tips Mengatasi Keluarnya

Tips mengatasi keluarnya asap pada mobil diesel agar performa mobilnya tidak menurun. Normalnya, mobil diesel yang sehat akan mengeluarkan asap yang bersih ketika dinyalakan. Namun, jika ada masalah pada mobil diesel, maka biasanya akan muncul asap berwarna putih bahkan hitam. Kemunculan asap ini umumnya disebabkan karena ruang pembakaran mobil diesel kemasukan oli hingga jumlah bahan […]

Facelift dan All New, Perbedaannya Pada Perubahan Mobil

Untuk Anda yang suka mengikuti perkembangan mobil, pasti sering mendengar istilah Facelift dan All New. Misalnya saja seperti pada Toyota Avanza yang mengeluarkan “All New Avanza”. Ternyata, istilah Facelift dan All New tersebut tidak sembarangan saja, loh! Ada perbedaan antara penggunaan keduanya. Nah, lebih jelasnya berikut ini informasi lebih lanjut mengenai keduanya. Perbedaan Facelift dan […]

Halo, Selamat Datang Kembali di Mocil!

Masuk dan mulai cari mobil impianmu, atau jual mobil ke Mitra Mocil

Mobil Favorit